Kedudukan bahasa Indonesia diperoleh berdasarkan pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia.
Sebagaimana
kita ketahui dari uraian di atas, bahwa sesuai dengan ikrar Sumpah Pemuda
tanggal 28Oktober 1928 yang salah satu barisnya berbunyi , “ Kami putra dan
putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” maka bahasa
Indonesia diangkat sebagai bahasa nasional,dan sesuai dengan bunyi UUD 45,
BabXV (Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36,
Indonesia juga dinyatakan sebagai bahasa Negara. Hal ini berarti bahwa bahasa
Indonesia mempunyai kedudukan baik sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara.
1. Bahasa Nasional
Kedudukannya berada diatas bahasa- bahasa daerah. Hasil Perumusan Seminar Politik
Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari
1975 menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa
Indonesia berfungsi sebagai :
- Lambang kebanggaan Nasional.
Sebagai
lambang kebanggaan Nasional bahasa Indonesia memancarkan nilai- nilai sosial
budaya luhur bangsa Indonesia.
- Lambang Identitas Nasional.
Sebagai
lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang bangsa
Indonesia. Berarti bahasa Indonesia akan dapat mengetahui identitas seseorang,
yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai bangsa Indonesia.
- Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
Beragam latar
belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu
dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama melalui bahasa Indonesia.
Dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial
budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing.
- Alat penghubung antarbudaya dan antar daerah.
Manfaat bahasa
Indonesia dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bahasa Indonesia
seseorang dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan baik ekonomi,
politik, sosial, budaya. Arus informasi mempercepat hubungan antarbudaya dan
antardaerah karena dengan informasi yang akurat dapat mempercepat peningkatan
pengetahuan seseorang sehingga pembangunan pun akan cepat terlaksana.
2. Bahasa Negara (Bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Dalam Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di
Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai :
- Bahasa resmi kenegaraan.
Bukti bahwa
bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan adalah digunakannya bahasa
Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu bahasa
Indonesia digunakan dalam segala upacara, peristiwa serta kegiatan
kenegaraan.
- Bahasa pengantar resmi dilembaga-lembaga pendidikan.
Bahasa
Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai
dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Untuk memperlancar
kegiatan belajar mengajar, materi pelajaran yang berbentuk media cetak hendaknya
juga berbahasa Indonesia.
- Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
Bahasa
Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan
informasi kepada masyarakat.
- Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Keragaman
kebudayaan Indonesia berasal dari keanekaragaman suku,bahasa dan budaya yang
ada di Negara Indonesia. Dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern, agar
jangkauan pemakaiannya lebih luas biasanya melalui internet, buku-buku
pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain
guna meningkatkan pengetahuan masyarakat Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar