Sejarah Cyber
crime
Cyber
crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu
abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru
Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para
hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas
dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran
buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para
hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang
menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang
dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan
kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai
hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian
memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan
telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP
(Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong
para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara
gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat
“blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para
anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak
Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple
computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah
“Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam
satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee
(dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan
pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke
Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan
yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk
kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer
club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member
kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk
oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university
di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari
penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran
bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai
keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri
software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober
2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup
downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker
menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis
patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise
memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15
januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC
terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
Definisi cybercrime
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
PEMBAHASAN
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian,
pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya makacyber
crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita
sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa
hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime
diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime
banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di
manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan
(NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik
melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan
berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi
suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk
pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3. Cyber Harrasment
Pelecehan
seksual melalui email, website atau chat program.
4. Cyber Stalking
Crime of
stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5. Hacking
Penggunaan
programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan
pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan
hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
- Penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
- Sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
- Pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
- Penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
- Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
- Menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
- Itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin
meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara
global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
CYBER CRIME DAN
PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia
sangatlah dipengaruhi oleh lima factor yaitu Undang-undang,
mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum
tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan
juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur
dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh
aparat penegak hukum antara lain:
- Pasal 167 KUHP
- Pasal 406 ayat (1) KUHP
- Pasal 282 KUHP
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 112 KUHP
- Pasal 362 KUHP
- Pasal 372 KUHP
Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan
tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban.
Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak
telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga
melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau
korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah
melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan
seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh
aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya
yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran).
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam
UU ITE
|
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
|
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
|
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
|
Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut adalah contoh kasusnya :
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan ancaman
|
01
|
Prita Mulyasari
|
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit
Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini
bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi
pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara
dan denda
Rp 1 miliar
|
02
|
Narliswandi Piliang
|
wartawan yang kerap menulis disitus
Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR
Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi
Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN
meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak
angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara
dan denda
Rp 1 miliar
|
03
|
Agus Hamonangan
|
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat
kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas
Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR
Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan
berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi
Piliang.
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara
dan denda
Rp 1 miliar
|
04
|
EJA (38) inisial
|
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita
bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai tersangka
karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda
kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya
dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA
mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker
secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui
e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara
dan denda
Rp 1 miliar
|
KESIMPULAN
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
Sumber :
* http://cumiyu21.blogspot.com/2012/11/makalah-cybercrime.html
* http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html
* http://www.slideshare.net/dennyrah0910/makalah-cyber-crime
* http://yosipratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-kejahatan-cybercrime.html
1 komentar:
Informasi yang sangat bermanfaat, terimakasih
-Irgi Zanuar
Visit Us
Posting Komentar